RINCIAN TEKNIS TPS B3

DESKRIPSI

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain sedangkan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 setiap setiap usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib dilengkapi peraturan teknis. PT SINERGI ENVIRO NUSANTARA melayani penyusunan rincian teknis TPS B3 yang sesuai dengan peraturan dan perundangan serta didampingi oleh SDM terbaik dan pengalaman di bidangnya.

 

ACUAN PERATURAN

1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

2.   PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3.   Permenlhk Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

4.   Permenlhk Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaaan Limbah B3 serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah b3

      oleh pemerintah daerah

5.   Keputusan Kepala Bappedal Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan

Share Post