ADENDUM ANDAL
DESKRIPSI
Dalam pelaksanaanya pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan meliputi:
1. Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
2. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
3. Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup
4. Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan hidupberdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup hidup yang diwajibkan
ACUAN PERATURAN
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
2. PP Nomor 22 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Permenlhk Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
Demi mewujudkan rencana pembangunan Anda, PT SINERGI ENVIRO NUSANTARA dapat membantu Anda dalam penyusunan addendum Andal diiringi dengan SDM yang handal serta berkompeten di bidangnya.