PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PPLNB3
DESKRIPSI :
Limbah Non B3 atau sampah dalam suatu perusahaan memiliki potensi untuk turut andil dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan dengan melakukan pengurangan dan pemanfaatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa setiap sampah harus dilakukan pengelolaan dan pengolahan. Industri, sebagai pelaksana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap sampah-sampah dan limbah non B3 yang dihasilkan. Dalam pengelolaan sampah, terdapat strategi dan metode-metode tertentu yang harus dipelajari dan dimengerti. Personil pengelola sampah atau limbah non B3 memiliki sertifikat kompetensi lebih diutamakan dalam perusahaan didasarkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kompetensi Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 (PPLNB3) bisa didapatkan oleh personil sebagai pemenuhan Sertifikat Kompetensi.
MATERI PELATIHAN :
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit Kompetensi
|
1 |
E 381100.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
2 |
E 381100.002.01 |
Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
3 |
E 381100.003.01 |
Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
4 |
E 382100.001.01 |
Menganalisis Sampah/Limbah Padat Non B3 |
5 |
E 382100.002.01 |
Melakukan Supervisi Analisis Sampah/Limbah Padat Non B3 |
6 |
E 381100.004.01 |
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
7 |
E 381100.005.01 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
BENEFIT PESERTA :
1. Materi pelatihan mencakup topik-topik yang ada dalam topik sertifikasi
2. Peserta dapat langsung berdiskusi dan membahas materi bersama narasumber yang berkompeten
3. Pelatihan dilakukan dengan maksimal untuk mempersiapkan uji sertifikasi
FASILITAS :
Pelatihan Offline :
1. 2 hari pelatihan (sertifikasi PPLNB3) oleh profesional
2. Fasilitas tempat dan sarana prasarana pelatihan
3. 2 kali coffee break dan 1 lunch
4. Training kit dan modul
5. Sertifikat pelatihan
Pelatihan Online :
1. 1 hari pelatihan (sertifikasi PPLNB3) oleh profesional
2. Training kit dan modul
3. Sertifikat pelatihan
FASILITAS SERTIFIKASI BNSP :
Sertifikasi Offline :
1. 1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP
2. Fasilitas tempat dan sarana prasarana ujian
3. 2 kali coffee break dan 1 kali lunch
4. Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)
Sertifikasi Online :
1. 1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP
2. Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP