PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PPLB3 DAN OPLB3

DESKRIPSI

Pengelolaan limbah B3 dalam perusahaan merupakan kewajiban perusahaan sebagai tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tepatnya melalui perbaruan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 dari Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pada perusahaan, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan cermat dan dalam manajemen yang baik. Pengelolaan dengan baik bisa dilakukan oleh personil memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3. Tanggung jawab seorang personil harus memiliki sertifikat kompetensi dalam melakukan pengelolaan limbah B3 juga didukung Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kompetensi dalam pengelolaan limbah B3 diperuntukkan bagi personil sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) dan Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3).

 

MATERI PELATIHAN :

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

E 38PLB00.006.01

Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

2

E 381200.007.01

Merencanakan Minimasi Limbah B3

3

E 381200.008.01

Melaksanakan Minimasi Limbah B3

4

E 38PLB00.008.01

Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5

E 38PLB00.003.01

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6

E 38PLB00.004.01

Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

7

E 38PLB00.005.01

Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

8

E 38PLB00.002.01

Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

9

E 38PLB00.007.01

Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

10

E 38PLB00.001.01

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

E 381200.008.01

Melaksanakan Minimasi Limbah B3

2

E 38PLB00.008.01

Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

3

E 38PLB00.003.01

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

4

E 38PLB00.005.01

Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5

E 38PLB00.007.01

Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6

E 38PLB00.001.01

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

BENEFIT PESERTA  :

1.   Materi pelatihan mencakup topik-topik yang ada dalam topik sertifikasi

2.   Peserta dapat langsung berdiskusi dan membahas materi bersama narasumber yang berkompeten

3.   Pelatihan dilakukan dengan maksimal untuk mempersiapkan uji sertifikasi

 

FASILITAS :

Pelatihan Offline :

1.   2 hari pelatihan (sertifikasi PPLB3), 1 hari pelatihan (sertifikasi OPLB3) oleh profesional

2.   Fasilitas tempat dan sarana prasarana pelatihan

3.   2 kali coffee break dan 1 lunch

4.   Training kit dan modul

5.   Sertifikat pelatihan

Pelatihan Online :

1.   1 hari pelatihan (sertifikasi PPLB3 dan OPLB3) oleh profesional

2.   Training kit dan modul

3.   Sertifikat pelatihan

 

FASILITAS SERTIFIKASI BNSP :

Sertifikasi Offline :

1.   1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP

2.   Fasilitas tempat dan sarana prasarana ujian

3.   2 kali coffee break dan 1 kali lunch

4.   Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)

Sertifikasi Online :

1.   1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP

2.   Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP

Share Post