PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PPPU DAN POPU
DESKRIPSI
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan salah satu instrumen yang harus dipegang dan dilakukan oleh perusahaan dalam menjalani peran untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengelolaan lingkungan dalam peraturan tersebut adalah emisi udara.
Berdasarkan penetapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara menjadikan perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam menghasilkan emisi memiliki personil berkompetensi dalam melakukan pengelolaan terhadap emisi yang dihasilkan. Untuk memiliki ukuran kuantitiatif dimana personil berkompeten dalam melakukan pengelolaan emisi, Sertifikat BNSP menjadi suatu instrumen untuk memenuhi hal tersebut. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) merupakan pemegang kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara. Sedangkan, Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) menjadi pemegang wewenang dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara.
MATERI PELATIHAN :
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit Kompetensi
|
1 |
E 390000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Udara dari Emisi |
2 |
E 390000.002.01 |
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Udara dari Emisi |
3 |
E 390000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4 |
E 390000.006.01 |
Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5 |
E 390000.007.01 |
Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6 |
E 390000.008.01 |
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7 |
E 390000.010.01 |
Menyusun Rencana Pemantau Pencemaran Udara dari Emisi |
8 |
E 390000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9 |
E 390000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10 |
E 390000.013.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit Kompetensi
|
1 |
E 370000.007.01 |
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2 |
E 370000.009.01 |
Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
3 |
E 370000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4 |
E 370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5 |
E 370000.013.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
BENEFIT PESERTA :
1. Materi pelatihan mencakup topik-topik yang ada dalam topik sertifikasi
2. Peserta dapat langsung berdiskusi dan membahas materi bersama narasumber yang berkompeten
3. Pelatihan dilakukan dengan maksimal untuk mempersiapkan uji sertifikasi
FASILITAS :
Pelatihan Offline :
1. 2 hari pelatihan (sertifikasi PPPU), 1 hari pelatihan (sertifikasi POPU) oleh profesional
2. Fasilitas tempat dan sarana prasarana pelatihan
3. 2 kali coffee break dan 1 lunch
4. Training kit dan modul
5. Sertifikat pelatihan
Pelatihan Online :
1. 1 hari pelatihan (sertifikasi PPPU dan POPU) oleh profesional
2. Training kit dan modul
3. Sertifikat pelatihan
FASILITAS SERTIFIKASI BNSP :
Sertifikasi Offline :
1. 1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP
2. Fasilitas tempat dan sarana prasarana ujian
3. 2 kali coffee break dan 1 kali lunch
4. Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)
Sertifikasi Online :
1. 1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP
2. Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP