PENDAMPING BIRU
DESKRIPSI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 yang berisikan tentang Kriteria Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Setelah peraturan tersebut berlaku, seluruh perusahaan didesain oleh pemerintah untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument insentif dan disinsentif. Tindakan instrument insentif yang dimaksud dalam PROPER berupa bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang telah mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dengan ditandai sebagai Label Biru, Hijau dan Emas. Sedangkan Tindakan instrument disinsentif, tindakan dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan Label Merah dan Hitam. Ajang tahunan bergengsi ini, diperlukan untuk mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan, meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan, untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup, meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat dan mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. Kemudian keuntungan yang didapat perusahaan dari kegiatan PROPER mampu mendorong perusahaan taat peraturan lingkungan dan melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup terus menerus melalui penerapan sistem manajemen lingkungan dan juga mampu meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan agar mendapatkan keuntungan yang lebih optimal.
Keikutsertaan perusahaan dalam PROPER ini bersifat cukup mandatory sehingga diharuskan dikelola secara cermat dan professional agar tidak mendapatkan Label Merah dan Hitam. Maka dari itu, perusahaan membutuhkan tenaga ahli untuk membantu dalam penyusunan dokumen PROPER terutama dokumen PROPER Biru, tim PT Sinergi Enviro Nusantara memberikan tawaran pelayanan jasa dalam membantu pendampingan PROPER Biru agar perusahaan anda tidak mendapatkan Label Merah dan Hitam supaya dapat melanjutkan ke tahapan PROPER Hijau. PT Sinergi Enviro Nusantara telah memiliki tim tenaga ahli yang berpengalaman, berkompeten dan professional didalam bidangnya sehingga tidak diragukan lagi dalam keberhasilannya. PT Sinergi Enviro Nusantara selama pendampingan PROPER Biru mengacu secara detail dan spesifik kepada PerMenLHK Nomor 1 Tahun 2021.
FASILITAS
Berikut fasilitas – fasilitas yang kami berikan:
1. Pengumpulan data
2. Pendampingan Pengisian dokumen Online di Website SIMPEL
3. Pendampingan Dokumen Biru