LAPORAN MONITORING DAN IMPLEMENTASI IZIN LINGKUNGAN

DESKRIPSI

Monitoring dan implementasi lingkungan hidup merupakan proses dimana dilakukan sebuah pengamatan, pencatatan, pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual berdasarkan standar prosedur terhadap beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana dan terkendali yang dilaksanakan setiap semester. SIENS dapat memfasilitasi layanan pelatihan agar mitra memiliki kapabilitas dalam hal pelaporan kegiatan lingkungan hidup pada usahanya. PT SINERGI ENVIRO NUSANTARA mampu memberikan layanan terbaik terkait penyusunan laporan implementasi izin lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan didampingi SDM terbaik dan berpengalaman di bidangnya.

 

ACUAN PERATURAN

1.   Permenlh Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

2.   Kepmenlh Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan

      Hidup (RPL)

Share Post