PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PPPA DAN POPA

DESKRIPSI :

Penggunaan air dan pencemaran air tidak dapat terlepas dari suatu proses produksi suatu industri atau kegiatan perusahaan. Berbagai macam keluaran hasil produksi yang dibuang memiliki potensi tinggi dalam mencemari badan air dan lingkungan. Tanggung jawab perusahaan terhadap pencegahan pencemaran air dan menjaga mutu atau kualitas air ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA) wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi akan mendapatkan sanksi administratif. Melalui Sertifikasi BNSP, menjadikan personil perusahaan memiliki pada dua jenis kompetensi. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) merupakan kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap penyusunan rencana, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi. Sedangkan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyusunan rencana, pengoperasian, dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.

 

MATERI PELATIHAN :

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

E 370000.001.01

Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah

2

E 370000.002.01

Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah

3

E 370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

4

E 370000.006.01

Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

5

E 370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah

6

E 370000.008.01

Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah

7

E 370000.010.01

Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah

8

E 370000.011.01

Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah

9

E 370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

10

E 370000.013.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air

 

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

E 370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

2

E 370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

3

E 370000.009.01

Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

4

E 370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

5

E 370000.013.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

 

BENEFIT PESERTA  :

1.   Materi pelatihan mencakup topik-topik yang ada dalam topik sertifikasi

2.   Peserta dapat langsung berdiskusi dan membahas materi bersama narasumber yang berkompeten

3.   Pelatihan dilakukan dengan maksimal untuk mempersiapkan uji sertifikasi

 

FASILITAS PELATIHAN :

Pelatihan Offline :

1.   2 hari pelatihan (sertifikasi PPPA), 1 hari pelatihan (sertifikasi POPA) oleh profesional

2.   Fasilitas tempat dan sarana prasarana pelatihan

3.   2 kali coffee break dan 1 lunch

4.   Training kit dan modul

5.   Sertifikat pelatihan

Pelatihan Online :

1.   1 hari pelatihan (sertifikasi PPPA dan POPA) oleh profesional

2.   Training kit dan modul

3.   Sertifikat pelatihan

 

FASILITAS SERTIFIKASI BNSP :

Sertifikasi Offline :

1.   1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP

2.   Fasilitas tempat dan sarana prasarana ujian

3.   2 kali coffee break dan 1 kali lunch

4.   Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)

Sertifikasi Online :

1.   1 hari uji kompetensi oleh LSP dan asesor kompetensi berlisensi BNSP

2.   Sertifikat kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)

Share Post